SYARAT-SYARAT
UMUM PELAKSANAANPEKERJAAN
FINISHING ARSITEKTUR
Dalam melakukan sebuah proyek yang benar dan sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah , para pelaku proyek harus mentaati beberapa peraturan yang dari pemerintah dan yang telah ditentukan konsultan perencana maupun pengawasan dilapangan.
A.
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan
Pemborong Pekerjaan Finishing meliputi semua jenis pekerjaan koordinasi maupun
administrasi pemborong kepada semua Kontraktor yang di tunjuk Wakil Pemberi
Tugas, yang meliputi tapi tidak terbatas pada:
1. Pembuatan Schedule,
berita acara, seleksi, penyimpanan, pengamanan bahan/proteksi, maupun
pengamanan pelaksanaan,
2. Penyediaan tenaga
kerja yang memenuhi kualifikasi,
3. Penyediaan
bahan-bahan yang ditentukan dan memenuhi standard yang ditentukan dalam
spesifikasi maupun yang ditentukan oleh Perencana / wakil Pemberi Tugas,
4. Penyedian semua
jenis peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
pekerjaan dengan baik, seesuai yang tertera pada gambar rencana dan spesifikasi
ini.
B.
PEDOMAN PELAKSANAAN
1. Peraturan Beton
Bertulang Indonesia
(PBI) 1971 (NI-2)
2. Peraturan Konstruksi
kayu Indonesia (PPKI) tahun 1961
3. Peraturan Porland
Cement Indonesia
(NI-8)
4. Buku Pedoman
Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang dan Struktur Tembok Bertulang untuk
Gedung 1983
5. Peraturan
Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
6. Peraturan Bangunan
Nasional 1978
7. Petunjuk-petunjuk
dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh wakil
pemberi tugas atau pengawas lapangan.
8. Peraturan-peraturan
yang diperlukan supaya disediakan Kontraktor di “Site”.
9. Maupun
peraturan-peraturan sejenis yang lebih baru/hasil revisi, dan
peraturan-peraturan yang mendukung pelaksanaan pembangunan lainnya.
10. Pemborong
ditentukan pula mempunyai kewajiban untuk memberikan semua data pendukung dari
semua jenis peralatan, maupun pekerjaan yang membutuhkan legalitas penggunaan
yang disyaratkan oleh Pemerintah, maupun bantuan pengurusannya sehingga pihak
Wakil Pemberi Tugas atau pengawas lapangan mudah mendapatkan ijin penggunaan
bangunann dan bahan yang layak dan legal
C.
PENGAJUAN CONTOH
BAHAN DAN IJIN PELAKSANAAN
1. Semua bahan/material
finishing yang akan digunakan harus diajukan contoh dan brosure lengkapnya
selambat-lambatnya 4 minggu sebelum jadwal pemasangan bahan yang bersangkutan.
2. Contoh bahan-bahan
tersebut harus dimasukkan masing-masing 3 set untuk disetujui oleh Perencana
dan Wakil Pemberi Tugas.
3. Jika tidak
ditentukan dalam spesifikasi ini, semua persyaratan bahan harus mengikuti
ketentuan produsennya dan atau mengikuti petunjuk dari Perencana dan atau mengikuti petunjuk dari Perencana dan
Wakil Pemberi Tugas.
4. Pada suatu hal
dimana sub Kontraktor yang ditunjuk oleh Wakil Pemberi Tugas, maka sub
kontraktor tersebut juga memiliki kewajiban untuk meminta persetujuan dari
pihak Pemborong Utama dan atau Wakil Pemberi Tugas yang di tunjuk atas semua
pekerjaan maupun persetujuan bahan dan kwalitas yang di hasilkan.
D.
GAMBAR PELAKSANAAN
DAN CONTOH BAHAN
1. Gambar pelaksanaan
(Shop Drawing) adalah gambar, diagram, ilustrasi, brosur atau data yang
disiapkan Kontraktor atau sub Kontraktor, supplier atau Produsen yang menjelaskan
bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
2. Sebelum pelaksanaan
pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material, untuk
mendapatkan persetujuan dari Wakil Pemberi Tugas.
3. Contoh-contoh yan
telah disetujui oleh Wakil Pemberi Tugas, akan dipakai sebagai standart/pedoman
untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke Site.
4. Gambar dan contoh
harus di beri tanda-tanda sebagaimana di tentukan Konsultan. Kontraktor harus
melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen
Kontrak jika ada hal-hal demikian.
E.
SYARAT-SYARAT
PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN
1. Bahan harus
didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat. Masih di
dalam kotak / kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlebel pabriknya.
2. Bahan harus
disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan
bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
3. Tempat penyimpanan
harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
4. Kontraktor
bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan. Bila
ada kerusakan, Kontraktor harus mengganti atas beban kontraktor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar