Selasa, 12 Maret 2019

SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN FINISHING ARSITEKTUR



 SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAANPEKERJAAN FINISHING ARSITEKTUR




Dalam melakukan sebuah proyek yang benar dan sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah , para pelaku proyek harus mentaati beberapa peraturan yang dari pemerintah dan yang telah ditentukan konsultan perencana maupun pengawasan dilapangan.

A.    LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Pemborong Pekerjaan Finishing meliputi semua jenis pekerjaan koordinasi maupun administrasi pemborong kepada semua Kontraktor yang di tunjuk Wakil Pemberi Tugas, yang meliputi tapi tidak terbatas pada:

1.     Pembuatan Schedule, berita acara, seleksi, penyimpanan, pengamanan bahan/proteksi, maupun pengamanan pelaksanaan,
2.     Penyediaan tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi,
3.     Penyediaan bahan-bahan yang ditentukan dan memenuhi standard yang ditentukan dalam spesifikasi maupun yang ditentukan oleh Perencana / wakil Pemberi Tugas,
4.     Penyedian semua jenis peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik, seesuai yang tertera pada gambar rencana dan spesifikasi ini.

B.    PEDOMAN PELAKSANAAN
1.     Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) 1971 (NI-2)
2.     Peraturan Konstruksi kayu Indonesia (PPKI) tahun 1961
3.     Peraturan Porland Cement Indonesia (NI-8)
4.     Buku Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang dan Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983
5.     Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
6.     Peraturan Bangunan Nasional 1978
7.     Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh wakil pemberi tugas atau pengawas lapangan.
8.     Peraturan-peraturan yang diperlukan supaya disediakan Kontraktor di “Site”.
9.     Maupun peraturan-peraturan sejenis yang lebih baru/hasil revisi, dan peraturan-peraturan yang mendukung pelaksanaan pembangunan lainnya.
10.   Pemborong ditentukan pula mempunyai kewajiban untuk memberikan semua data pendukung dari semua jenis peralatan, maupun pekerjaan yang membutuhkan legalitas penggunaan yang disyaratkan oleh Pemerintah, maupun bantuan pengurusannya sehingga pihak Wakil Pemberi Tugas atau pengawas lapangan mudah mendapatkan ijin penggunaan bangunann dan bahan yang layak dan legal

C.    PENGAJUAN CONTOH BAHAN DAN IJIN PELAKSANAAN
1.     Semua bahan/material finishing yang akan digunakan harus diajukan contoh dan brosure lengkapnya selambat-lambatnya 4 minggu sebelum jadwal pemasangan bahan yang bersangkutan.
2.     Contoh bahan-bahan tersebut harus dimasukkan masing-masing 3 set untuk disetujui oleh Perencana dan Wakil Pemberi Tugas.
3.     Jika tidak ditentukan dalam spesifikasi ini, semua persyaratan bahan harus mengikuti ketentuan produsennya dan atau mengikuti petunjuk dari Perencana dan  atau mengikuti petunjuk dari Perencana dan Wakil Pemberi Tugas.
4.     Pada suatu hal dimana sub Kontraktor yang ditunjuk oleh Wakil Pemberi Tugas, maka sub kontraktor tersebut juga memiliki kewajiban untuk meminta persetujuan dari pihak Pemborong Utama dan atau Wakil Pemberi Tugas yang di tunjuk atas semua pekerjaan maupun persetujuan bahan dan kwalitas yang di hasilkan.

D.    GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH BAHAN
1.     Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) adalah gambar, diagram, ilustrasi, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau sub Kontraktor, supplier atau Produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
2.     Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh      material, untuk mendapatkan persetujuan dari Wakil Pemberi Tugas.
3.     Contoh-contoh yan telah disetujui oleh Wakil Pemberi Tugas, akan dipakai sebagai      standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke Site.
4.     Gambar dan contoh harus di beri tanda-tanda sebagaimana di tentukan Konsultan.      Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan          dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.

E.     SYARAT-SYARAT PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN
1.     Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak            bercacat. Masih di dalam kotak / kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlebel      pabriknya.
2.     Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab     dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
3.     Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan    jenisnya.
4.     Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan           penyimpanan. Bila ada kerusakan, Kontraktor harus mengganti atas beban kontraktor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar