Selasa, 12 Maret 2019

SYARAT MENGERJAKAN BETON BERTULANG


            SYARAT MENGERJAKAN BETON                                BERTULANG

       Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah campuran 1 Semen Porland : 2 Pasir beton : 3 Agregat kasar / Koral Beton, untuk kolom praktis dan Balok Praktis, mutu K – 175.

        Pembesian
a.     Pembuatan tulang-tulangan untuk batang lurus atau yang di bengkokkan, sembungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai PBI – 1971.
b.     Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan gambar konstruksi.
c.     Tulangan Beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam PBI – 1971.
d.     Kawat pengikat besi beton / rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng. Kawat pengikat besi beton / rangka harus memenuhi syarat - syarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI – 1971).
e.     Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam dengan perintah tertulis dari Pengawas Lapangan.

       Cara Pengadukan
Cara Pengadukan harus menggunakan Mesin Pengaduk
Takaran untuk Semen Portland, Pasir dan Batu Kali harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Lapangan.

      Pengecoran Beton
a.     Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran–ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
b.     Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Pengawas Lapangan.
c.     Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan perlindungan atas pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangya hujan, harus diperhatikan.
d.     Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus di hindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos yang dapat memperlemah konstruksi.
e.     Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan di teruskan pada hari berikutnya maka tempat perhentian itu harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
f.      Beton harus secara rutin disiram selama satu minggu atau lebih setelah pengecoran sehingga permukaan selalu basah.

      Pekerjaan Acuan / Bekisting
a.     Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukura yang telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
b.     Bekisting harus di pasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan di jamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya, selama pengecoran di lakukan.
c.     Bekisting harus rapat (tidak bocor). Sebelum pengecoran dilakukan, permukaannya harus licin dan bebas dari kotoran-kotoran, potongan kayu, tanah / lumpur dan sebagainya. Bekisting harus mudah di bongkar tanpa merusak permukaan beton.

       Pekerjaan Pembongkaran Acuan / Bekisting
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari Pengawas Lapangan. Setelah bekisting di buka, tidak di izinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Pengawas Lapangan.

       Kontraktor dan Kualifikasi Pelaksana / Kontraktor
a.     Pelaksana/Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya.
b.     Pekerjaan harus di lakukan oleh tenaga-tenaga ahli pada bidangnya. Pelaksana/Kontraktor harus kurang lebih 3 (tiga) tahun pengalaman kerja.
c.     Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan syarat-syarat maupun yang tercantum dalam gambar-gambar atau aturan/standard yang berlaku baik dalam negeri.
d.     Kontraktor mengikuti kontrak-kontrak yang akan disusun kemudian dengan Pemilik, baik mengenai hal-hal pembayaran maupun hal teknis dan non teknis lainnya.
e.     Kontraktor harus mendapatkan tenaga ahli di lapangan.

        Pengujian Mutu Pekerjaan
a.     Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor diwajibkan untuk memberikan pada Pengawas lapangan “Certificate” bahan besi dari produsen / pabrik.
b.     Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi tanggung jawab kontraktor.

        Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
a.    Beton yang telah di cor di hindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24    jam setelah pengecoran.
b.  Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang di akibatkan pekerjaan-pekerjaan   lain.
c.     Bila terjadi kerusakan, Kontraktor di wajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.


SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN FINISHING ARSITEKTUR



 SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAANPEKERJAAN FINISHING ARSITEKTUR




Dalam melakukan sebuah proyek yang benar dan sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah , para pelaku proyek harus mentaati beberapa peraturan yang dari pemerintah dan yang telah ditentukan konsultan perencana maupun pengawasan dilapangan.

A.    LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Pemborong Pekerjaan Finishing meliputi semua jenis pekerjaan koordinasi maupun administrasi pemborong kepada semua Kontraktor yang di tunjuk Wakil Pemberi Tugas, yang meliputi tapi tidak terbatas pada:

1.     Pembuatan Schedule, berita acara, seleksi, penyimpanan, pengamanan bahan/proteksi, maupun pengamanan pelaksanaan,
2.     Penyediaan tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi,
3.     Penyediaan bahan-bahan yang ditentukan dan memenuhi standard yang ditentukan dalam spesifikasi maupun yang ditentukan oleh Perencana / wakil Pemberi Tugas,
4.     Penyedian semua jenis peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik, seesuai yang tertera pada gambar rencana dan spesifikasi ini.

B.    PEDOMAN PELAKSANAAN
1.     Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) 1971 (NI-2)
2.     Peraturan Konstruksi kayu Indonesia (PPKI) tahun 1961
3.     Peraturan Porland Cement Indonesia (NI-8)
4.     Buku Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang dan Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983
5.     Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
6.     Peraturan Bangunan Nasional 1978
7.     Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh wakil pemberi tugas atau pengawas lapangan.
8.     Peraturan-peraturan yang diperlukan supaya disediakan Kontraktor di “Site”.
9.     Maupun peraturan-peraturan sejenis yang lebih baru/hasil revisi, dan peraturan-peraturan yang mendukung pelaksanaan pembangunan lainnya.
10.   Pemborong ditentukan pula mempunyai kewajiban untuk memberikan semua data pendukung dari semua jenis peralatan, maupun pekerjaan yang membutuhkan legalitas penggunaan yang disyaratkan oleh Pemerintah, maupun bantuan pengurusannya sehingga pihak Wakil Pemberi Tugas atau pengawas lapangan mudah mendapatkan ijin penggunaan bangunann dan bahan yang layak dan legal

C.    PENGAJUAN CONTOH BAHAN DAN IJIN PELAKSANAAN
1.     Semua bahan/material finishing yang akan digunakan harus diajukan contoh dan brosure lengkapnya selambat-lambatnya 4 minggu sebelum jadwal pemasangan bahan yang bersangkutan.
2.     Contoh bahan-bahan tersebut harus dimasukkan masing-masing 3 set untuk disetujui oleh Perencana dan Wakil Pemberi Tugas.
3.     Jika tidak ditentukan dalam spesifikasi ini, semua persyaratan bahan harus mengikuti ketentuan produsennya dan atau mengikuti petunjuk dari Perencana dan  atau mengikuti petunjuk dari Perencana dan Wakil Pemberi Tugas.
4.     Pada suatu hal dimana sub Kontraktor yang ditunjuk oleh Wakil Pemberi Tugas, maka sub kontraktor tersebut juga memiliki kewajiban untuk meminta persetujuan dari pihak Pemborong Utama dan atau Wakil Pemberi Tugas yang di tunjuk atas semua pekerjaan maupun persetujuan bahan dan kwalitas yang di hasilkan.

D.    GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH BAHAN
1.     Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) adalah gambar, diagram, ilustrasi, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau sub Kontraktor, supplier atau Produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
2.     Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh      material, untuk mendapatkan persetujuan dari Wakil Pemberi Tugas.
3.     Contoh-contoh yan telah disetujui oleh Wakil Pemberi Tugas, akan dipakai sebagai      standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke Site.
4.     Gambar dan contoh harus di beri tanda-tanda sebagaimana di tentukan Konsultan.      Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan          dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.

E.     SYARAT-SYARAT PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN
1.     Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak            bercacat. Masih di dalam kotak / kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlebel      pabriknya.
2.     Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab     dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
3.     Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan    jenisnya.
4.     Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan           penyimpanan. Bila ada kerusakan, Kontraktor harus mengganti atas beban kontraktor.