Selasa, 12 Maret 2019

SYARAT MENGERJAKAN BETON BERTULANG


            SYARAT MENGERJAKAN BETON                                BERTULANG

       Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah campuran 1 Semen Porland : 2 Pasir beton : 3 Agregat kasar / Koral Beton, untuk kolom praktis dan Balok Praktis, mutu K – 175.

        Pembesian
a.     Pembuatan tulang-tulangan untuk batang lurus atau yang di bengkokkan, sembungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai PBI – 1971.
b.     Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan gambar konstruksi.
c.     Tulangan Beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam PBI – 1971.
d.     Kawat pengikat besi beton / rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng. Kawat pengikat besi beton / rangka harus memenuhi syarat - syarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI – 1971).
e.     Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam dengan perintah tertulis dari Pengawas Lapangan.

       Cara Pengadukan
Cara Pengadukan harus menggunakan Mesin Pengaduk
Takaran untuk Semen Portland, Pasir dan Batu Kali harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Lapangan.

      Pengecoran Beton
a.     Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran–ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
b.     Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Pengawas Lapangan.
c.     Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan perlindungan atas pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangya hujan, harus diperhatikan.
d.     Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus di hindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos yang dapat memperlemah konstruksi.
e.     Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan di teruskan pada hari berikutnya maka tempat perhentian itu harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
f.      Beton harus secara rutin disiram selama satu minggu atau lebih setelah pengecoran sehingga permukaan selalu basah.

      Pekerjaan Acuan / Bekisting
a.     Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukura yang telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
b.     Bekisting harus di pasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan di jamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya, selama pengecoran di lakukan.
c.     Bekisting harus rapat (tidak bocor). Sebelum pengecoran dilakukan, permukaannya harus licin dan bebas dari kotoran-kotoran, potongan kayu, tanah / lumpur dan sebagainya. Bekisting harus mudah di bongkar tanpa merusak permukaan beton.

       Pekerjaan Pembongkaran Acuan / Bekisting
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari Pengawas Lapangan. Setelah bekisting di buka, tidak di izinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Pengawas Lapangan.

       Kontraktor dan Kualifikasi Pelaksana / Kontraktor
a.     Pelaksana/Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya.
b.     Pekerjaan harus di lakukan oleh tenaga-tenaga ahli pada bidangnya. Pelaksana/Kontraktor harus kurang lebih 3 (tiga) tahun pengalaman kerja.
c.     Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan syarat-syarat maupun yang tercantum dalam gambar-gambar atau aturan/standard yang berlaku baik dalam negeri.
d.     Kontraktor mengikuti kontrak-kontrak yang akan disusun kemudian dengan Pemilik, baik mengenai hal-hal pembayaran maupun hal teknis dan non teknis lainnya.
e.     Kontraktor harus mendapatkan tenaga ahli di lapangan.

        Pengujian Mutu Pekerjaan
a.     Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor diwajibkan untuk memberikan pada Pengawas lapangan “Certificate” bahan besi dari produsen / pabrik.
b.     Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi tanggung jawab kontraktor.

        Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
a.    Beton yang telah di cor di hindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24    jam setelah pengecoran.
b.  Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang di akibatkan pekerjaan-pekerjaan   lain.
c.     Bila terjadi kerusakan, Kontraktor di wajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar