SYARAT MENGERJAKAN BETON BERTULANG
Mutu Beton
Mutu beton yang
dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah campuran 1 Semen Porland : 2
Pasir beton : 3 Agregat kasar / Koral Beton, untuk kolom praktis dan Balok
Praktis, mutu K – 175.
Pembesian
a. Pembuatan
tulang-tulangan untuk batang lurus atau yang di bengkokkan, sembungan kait-kait
dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai PBI – 1971.
b. Pemasangan dan
penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan gambar konstruksi.
c. Tulangan Beton
harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah tempat
selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan
memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam PBI – 1971.
d. Kawat pengikat besi
beton / rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng. Kawat pengikat
besi beton / rangka harus memenuhi syarat - syarat yang ditentukan dalam NI-2
(PBI – 1971).
e. Besi beton yang
tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu
24 jam dengan perintah tertulis dari Pengawas Lapangan.
Cara Pengadukan
Cara Pengadukan
harus menggunakan Mesin Pengaduk
Takaran untuk Semen
Portland, Pasir dan Batu Kali harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Lapangan.
Pengecoran Beton
a. Kontraktor
diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram
cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran–ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
b. Pengecoran beton
hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Pengawas Lapangan.
c. Beton harus
dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan
perlindungan atas pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangya hujan, harus diperhatikan.
d. Pengecoran harus
dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
menjamin beton cukup padat dan harus di hindarkan terjadinya cacat pada beton
seperti keropos yang dapat memperlemah konstruksi.
e. Apabila pengecoran
beton akan dihentikan dan di teruskan pada hari berikutnya maka tempat
perhentian itu harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
f. Beton harus secara
rutin disiram selama satu minggu atau lebih setelah pengecoran sehingga
permukaan selalu basah.
Pekerjaan Acuan /
Bekisting
a. Bekisting harus
dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukura yang telah ditetapkan/yang
diperlukan dalam gambar.
b. Bekisting harus di
pasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan di
jamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya, selama pengecoran di lakukan.
c. Bekisting harus
rapat (tidak bocor). Sebelum pengecoran dilakukan, permukaannya harus licin dan
bebas dari kotoran-kotoran, potongan kayu, tanah / lumpur dan sebagainya.
Bekisting harus mudah di bongkar tanpa merusak permukaan beton.
Pekerjaan
Pembongkaran Acuan / Bekisting
Pembongkaran
bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari Pengawas Lapangan.
Setelah bekisting di buka, tidak di izinkan mengadakan perubahan apapun pada
permukaan beton tanpa persetujuan dari Pengawas Lapangan.
Kontraktor dan
Kualifikasi Pelaksana / Kontraktor
a. Pelaksana/Kontraktor
bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya.
b. Pekerjaan harus di
lakukan oleh tenaga-tenaga ahli pada bidangnya. Pelaksana/Kontraktor harus
kurang lebih 3 (tiga) tahun pengalaman kerja.
c. Kontraktor harus
mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan syarat-syarat
maupun yang tercantum dalam gambar-gambar atau aturan/standard yang berlaku
baik dalam negeri.
d. Kontraktor
mengikuti kontrak-kontrak yang akan disusun kemudian dengan Pemilik, baik
mengenai hal-hal pembayaran maupun hal teknis dan non teknis lainnya.
e. Kontraktor harus
mendapatkan tenaga ahli di lapangan.
Pengujian Mutu
Pekerjaan
a. Sebelum
dilaksanakan pemasangan, Kontraktor diwajibkan untuk memberikan pada Pengawas
lapangan “Certificate” bahan besi dari produsen / pabrik.
b. Seluruh biaya yang
berhubungan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi tanggung jawab kontraktor.
Syarat-syarat
Pengamanan Pekerjaan
a. Beton yang telah di
cor di hindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah
pengecoran.
b. Beton dilindungi
dari kemungkinan cacat yang di akibatkan pekerjaan-pekerjaan lain.
c. Bila terjadi
kerusakan, Kontraktor di wajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi
mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar